Pertanyaan tersebut sangat sering ditanyakan kepada saya baik di tempat praktik maupun saat bertugas di rumah sakit. Terus terang saya sering kebingungan bagaimana memberi jawaban dan tips yang benar-benar lengkap di saat saya tidak punya banyak waktu karena saya harus melayani begitu banyak pasien yang lain.

Masalah susah hamil ini bukanlah masalah kecil yang bisa diselesaikan dengan gampang. Saya harus memberikan banyak tips secara lengkap agar semuanya jelas. Bila waktunya singkat seperti di tempat praktik atau rumah sakit, saya kesulitan memberikan penjelasan yang lengkap.

Dari kendala inilah timbul ide saya untuk menulis sebuah buku yang mengupas tuntas tentang masalah ketidaksuburan ini. Dengan merangkum semua informasi dan tips dalam satu buku, pasien-pasien saya bisa lebih mengerti apa-apa saja yang sebaiknya dilakukan agar bisa segera hamil. Walaupun kesibukan saya cukup padat, saya mulai menyempatkan diri untuk menulis buku ini di awal tahun 2011.

Pada bulan Agustus 2011, buku Panduan Lengkap Cara Cepat Hamil ini resmi diterbitkan oleh penerbitan online Digi Pustaka dan hingga saat ini sudah naik cetak sebanyak 10 kali. Sejak buku saya diterbitkan, saya telah menolong RIBUAN pasangan suami istri di seluruh Indonesia dan bahkan pasangan suami istri asal Indonesia yang bermukim di Australia, Malaysia, Singapura dan Hong Kong.

Syukur alhamdulillah sudah banyak sekali Ibu yang berhasil hamil setelah membaca dan mengikuti semua petunjuk dari buku saya. Beberapa ibu bahkan berkenan untuk berbagi kisah sukses hamilnya di sini. Saya sangat bersyukur atas keberhasilan mereka dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan kepada saya.

cara cepat hamil

Cara Cepat Hamil

Minggu, 21 Juli 2013

Polisi Diminta Ikut Bantu Jokowi Tertibkan PKL

Meskipun telah dilakukan upaya penertiban terhadap pedagang kaki lima beberapa waktu lalu, kondisi kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali semrawut. Para pedagang kembali berjualan di jalan, Kamis (4/7/2013).

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menegaskan, polisi harus melakukan fungsi penertiban umum atau public order. Penegakan hukum juga perlu dilakukan jika ada yang melawan. Setelah itu polisi juga harus memelihara ketertiban yang sudah terbangun.

Ia menilai, selama ini polisi lebih banyak pasif dalam menertibkan PKL dan parkir liar. Penertiban lebih banyak dilakukan satuan polisi pamong praja dan dinas perhubungan.

"Polisi seharusnya di garis depan. Di Jakarta, urusan PKL dan parkir liar itu ada mafianya dan ada orang dalam yang terlibat," kata Adrianus di Jakarta, Sabtu (20/7/2013).

Sementara itu, Ketua Asosiasi PKL Indonesia (APKLI) DKI Jakarta Hoiza Siregar mengingatkan, penataan PKL tidak bisa sekadar menggusur karena usaha rakyat kecil ini sudah ada sejak puluhan tahun silam.

"Di negara maju, PKL justru diwadahi dengan baik. Sementara di Indonesia, seperti Jakarta, data total PKL saja mungkin tidak punya," ucapnya.

Akibatnya penataan PKL di Jakarta tidak pernah tuntas karena pemerintah tidak memiliki basis data yang jelas. APKLI mencatat ada sedikitnya 300.000 PKL di Jakarta.

Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar