Pertanyaan tersebut sangat sering ditanyakan kepada saya baik di tempat praktik maupun saat bertugas di rumah sakit. Terus terang saya sering kebingungan bagaimana memberi jawaban dan tips yang benar-benar lengkap di saat saya tidak punya banyak waktu karena saya harus melayani begitu banyak pasien yang lain.

Masalah susah hamil ini bukanlah masalah kecil yang bisa diselesaikan dengan gampang. Saya harus memberikan banyak tips secara lengkap agar semuanya jelas. Bila waktunya singkat seperti di tempat praktik atau rumah sakit, saya kesulitan memberikan penjelasan yang lengkap.

Dari kendala inilah timbul ide saya untuk menulis sebuah buku yang mengupas tuntas tentang masalah ketidaksuburan ini. Dengan merangkum semua informasi dan tips dalam satu buku, pasien-pasien saya bisa lebih mengerti apa-apa saja yang sebaiknya dilakukan agar bisa segera hamil. Walaupun kesibukan saya cukup padat, saya mulai menyempatkan diri untuk menulis buku ini di awal tahun 2011.

Pada bulan Agustus 2011, buku Panduan Lengkap Cara Cepat Hamil ini resmi diterbitkan oleh penerbitan online Digi Pustaka dan hingga saat ini sudah naik cetak sebanyak 10 kali. Sejak buku saya diterbitkan, saya telah menolong RIBUAN pasangan suami istri di seluruh Indonesia dan bahkan pasangan suami istri asal Indonesia yang bermukim di Australia, Malaysia, Singapura dan Hong Kong.

Syukur alhamdulillah sudah banyak sekali Ibu yang berhasil hamil setelah membaca dan mengikuti semua petunjuk dari buku saya. Beberapa ibu bahkan berkenan untuk berbagi kisah sukses hamilnya di sini. Saya sangat bersyukur atas keberhasilan mereka dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan kepada saya.

cara cepat hamil

Cara Cepat Hamil

Jumat, 14 Maret 2014

"Nyapres", Jokowi Perlu Pamit ke Presiden SBY


Gubernur Jakarta Joko Widodo berjalan di tengah kolam air payau di bilangan Marunda, Jakarta Utara, Jumat (14/3/2014).

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi menyatakan kesiapannya sebagai calon presiden dari PDI-P. Partai juga sudah menyerahkan mandat kepadanya untuk maju sebagai capres. Untuk maju, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa Jokowi tidak perlu mundur sebagai gubernur. Ia hanya perlu mengajukan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Menurut UU Pemilu Presiden (UU Nomor 42 Tahun 2008) kepala daerah tidak perlu mundur jika ingin maju menjadi capres. Tapi untuk menjaga etika, sebaiknya menyampaikan izin kepada presiden,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Dia mengatakan, pasca-pengajuan izin itu, jika hendak berkampanye, Jokowi juga harus mengajukan izin cuti kepada presiden.

Djohermansyah menuturkan, hal yang sama juga berlaku bagi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang juga digadang-gadang menjadi dimajukan sebagai calon wakil presiden dari Partai Gerindra. Dia meminta, jika keduanya benar-benar maju pada perhelatan pilpres Juli mendatang, sebaiknya cuti tidak dilakukan pada waktu yang sama.

“Sebenarnya belum diatur dalam UU Pilpres. Tapi demi tetap berjalannya pemerintahan di Jakarta, sebaiknya jangan dua-duanya,” kata dia.

Tetapi, katanya, jika memang keduanya tetap harus menjalankan kampanye bersama, pelayanan publik dan pemerintahan di Jakarta akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang dipegang oleh sekretaris daerah.

Jokowi menyatakan siap menjadi capres dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Dia mengaku sudah mendapat mandat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar