Pertanyaan tersebut sangat sering ditanyakan kepada saya baik di tempat praktik maupun saat bertugas di rumah sakit. Terus terang saya sering kebingungan bagaimana memberi jawaban dan tips yang benar-benar lengkap di saat saya tidak punya banyak waktu karena saya harus melayani begitu banyak pasien yang lain.

Masalah susah hamil ini bukanlah masalah kecil yang bisa diselesaikan dengan gampang. Saya harus memberikan banyak tips secara lengkap agar semuanya jelas. Bila waktunya singkat seperti di tempat praktik atau rumah sakit, saya kesulitan memberikan penjelasan yang lengkap.

Dari kendala inilah timbul ide saya untuk menulis sebuah buku yang mengupas tuntas tentang masalah ketidaksuburan ini. Dengan merangkum semua informasi dan tips dalam satu buku, pasien-pasien saya bisa lebih mengerti apa-apa saja yang sebaiknya dilakukan agar bisa segera hamil. Walaupun kesibukan saya cukup padat, saya mulai menyempatkan diri untuk menulis buku ini di awal tahun 2011.

Pada bulan Agustus 2011, buku Panduan Lengkap Cara Cepat Hamil ini resmi diterbitkan oleh penerbitan online Digi Pustaka dan hingga saat ini sudah naik cetak sebanyak 10 kali. Sejak buku saya diterbitkan, saya telah menolong RIBUAN pasangan suami istri di seluruh Indonesia dan bahkan pasangan suami istri asal Indonesia yang bermukim di Australia, Malaysia, Singapura dan Hong Kong.

Syukur alhamdulillah sudah banyak sekali Ibu yang berhasil hamil setelah membaca dan mengikuti semua petunjuk dari buku saya. Beberapa ibu bahkan berkenan untuk berbagi kisah sukses hamilnya di sini. Saya sangat bersyukur atas keberhasilan mereka dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan kepada saya.

cara cepat hamil

Cara Cepat Hamil

Rabu, 19 Oktober 2016

Luar Biasa !!! Hanya dalam waktu 2 hari "PETISI DUKUNG MUI PENJARAKAN AHOK" sudah meraih 80.000 lebih tanda tangan.

Luar Biasa !!! Hanya dalam waktu 2 hari "PETISI DUKUNG MUI PENJARAKAN AHOK" sudah meraih 80.000 lebih tanda tangan.


PETISI : DUKUNG MUI PENJARAKAN AHOK

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya secara resmi telah mengeluarkan Pendapat dan Sikapnya terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Cahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu Jakarta. Sikap dan Pendapat MUI diambil setelah sebelumnya mengadakan Rapat Pimpinan Ormas Islam di kantor MUI.

Rapat tersebut dihadiri oleh 50 Ormas Islam dan Ormas Nasionalis yang berlangsung alot dan keras. Bahkan Ulama Banten dan Madura sempat mengeluarkan ekspresi marahnya terhadap pernyataan Ahok yang dianggap telah menghina Al Qur'an.

Berikut adalah Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI:

----------AWAL KUTIPAN------------

PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, "… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.." yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

Selasa, 11 Oktober 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum 
DR. KH. MA'RUF AMIN

Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, Mag

----------SELESAI KUTIPAN------------

AKSI SEJUTA UMAT PENJARAKAN AHOK

Selain itu, perbuatan Basuki alias Ahok yang telah menista agama Islam, menghina Ulama, menodai kesucian Al-Qur'an, serta melecehkan umat Islam telah menimbulkan gejolak kemarahan umat Islam yang sangat besar dan luas di Indonesia.

Ratusan ribu umat Islam dari berbagai ormas pada Jum'at (14/10/2016) menggelar aksi "Aksi Bela Islam" secara besar-besaran di depan Balai Kota DKI Jakarta. Tuntutan mereka hanya satu: Segera proses hukum Ahok, penjarakan Ahok."

Dalam aksi yang dipimpin langsung oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab tersebut dibacakan PETISI BELA ISLAM. Isi Petisi ini meminta kepada aparat penegak hukum agar secara cepat memproses kasus penistaan agama Ahok.

Selain di Jakarta, Aksi serupa juga digelar serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia, diantaranya: Di Medan, Mandailing Natal, Riau, Palembang, Bandung, Muntilan,Tegal, Jogya, Solo, Surabaya, Madura, Pasuruan, Makasar, Palu, Samarinda, Sampit, dan lainnya. Ratusan ribu umat Islam tumpah ruah ke jalan-jalan di kota masing-masing, menuntut Ahok agar segera dipenjara.

Petisi ini dibuat untuk mendukung Pendapat dan Sikap MUI Pusat agar kasus penistaan agama yang diperbuat oleh Ahok, segera diproses hukum. Aparat penegak hukum agar menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, jauh dari intervensi politik dan kekuasaan.

Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam

Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc, MA, DPMSS - Imam Besar 
KH. Misbahul Anam At-Tijani - Ketua Dewan Syuro
KH. Ahmad Shobri Lubis, Lc -  Ketua Umum
KH. Jakfar Shodiq - Wakil Ketua Umum
H. Munarman, SH - Sekretaris Umum

Link PETISI : https://www.change.org/p/kepolisian-republik-indonesia-dukung-mui-penjarakan-ahok?recruiter=612015923&utm_source=share_petition&utm_medium=copylink



Tidak ada komentar:

Posting Komentar