Pertanyaan tersebut sangat sering ditanyakan kepada saya baik di tempat praktik maupun saat bertugas di rumah sakit. Terus terang saya sering kebingungan bagaimana memberi jawaban dan tips yang benar-benar lengkap di saat saya tidak punya banyak waktu karena saya harus melayani begitu banyak pasien yang lain.

Masalah susah hamil ini bukanlah masalah kecil yang bisa diselesaikan dengan gampang. Saya harus memberikan banyak tips secara lengkap agar semuanya jelas. Bila waktunya singkat seperti di tempat praktik atau rumah sakit, saya kesulitan memberikan penjelasan yang lengkap.

Dari kendala inilah timbul ide saya untuk menulis sebuah buku yang mengupas tuntas tentang masalah ketidaksuburan ini. Dengan merangkum semua informasi dan tips dalam satu buku, pasien-pasien saya bisa lebih mengerti apa-apa saja yang sebaiknya dilakukan agar bisa segera hamil. Walaupun kesibukan saya cukup padat, saya mulai menyempatkan diri untuk menulis buku ini di awal tahun 2011.

Pada bulan Agustus 2011, buku Panduan Lengkap Cara Cepat Hamil ini resmi diterbitkan oleh penerbitan online Digi Pustaka dan hingga saat ini sudah naik cetak sebanyak 10 kali. Sejak buku saya diterbitkan, saya telah menolong RIBUAN pasangan suami istri di seluruh Indonesia dan bahkan pasangan suami istri asal Indonesia yang bermukim di Australia, Malaysia, Singapura dan Hong Kong.

Syukur alhamdulillah sudah banyak sekali Ibu yang berhasil hamil setelah membaca dan mengikuti semua petunjuk dari buku saya. Beberapa ibu bahkan berkenan untuk berbagi kisah sukses hamilnya di sini. Saya sangat bersyukur atas keberhasilan mereka dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan kepada saya.

cara cepat hamil

Cara Cepat Hamil

Selasa, 24 September 2013

Basuki Kaji Mobil Jelek Umur 10 Tahun Dihancurkan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hadir dalam pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013, di Jakarta International Expo, Kamis (19/9/2013). Acara yang memamerkan berbagai produk kendaraan dari puluhan agen tunggal pemegang merek (ATPM) ini berlangsung hingga 29 September.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membatasi keberadaan mobil-mobil pribadi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, salah satu caranya ialah dengan scrap (menghancurkan) mobil-mobil pribadi yang usianya sudah di atas sepuluh tahun.

"Itu lagi dikaji apakah orang waktu mau beli mobil baru, mobil jelek yang sudah di atas 10 tahun dijual ke luar kota, atau di-scrap sekalian," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (23/9/2013).

Menurut Basuki, kajian diperlukan karena daerah lain, terutama di luar Pulau Jawa, masih membutuhkan kendaraan untuk beraktivitas. Ia menceritakan, Pemerintah Singapura lebih memilih kebijakan scrap karena sudah tidak ada lagi tempat pindah kendaraan tersebut. Sementara provinsi maupun kabupaten lain, selain DKI Jakarta, masih membutuhkan kendaraan tua. Kendati demikian, kebijakan tersebut harus dikaji lebih dalam kembali dan ada dasar hukumnya.

Basuki menjelaskan, untuk scrapping mobil, maksudnya adalah apabila ada seseorang yang membeli mobil mewah dengan harga sekitar Rp 500 juta, orang tersebut dapat diwajibkan membeli mobil tua atau rusak untuk kemudian di-scrap atau dihancurkan. Dari proses scrapping itu, Pemprov DKI bisa memperoleh besi-besi tua yang dapat dimanfaatkan kembali.

Untuk membuat tempat menghancurkan mobil (scrapping car), Pemprov DKI pun harus menyediakan lahan. "Makanya harus dikaji lebih dalam lagi, pembatasan kendaraan dengan dipindah ke luar kota atau di-scrap," ujar dia.

Di negara-negara maju seperti Singapura, mobil yang berusia di atas 10 tahun pajaknya lebih besar dibandingkan mobil baru sehingga pemilik mobil memilih menghancurkan mobilnya.

Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan keuntungan. Sebab, mobil tua, misalnya di junkyard Amerika, dihargai hingga Rp 25 juta per ton untuk dihancurkan. Bahkan, Pemerintah AS dapat memperoleh hingga Rp 110 triliun tiap tahun dari mengekspor besi tua dari hasil penghancuran mobil ke seluruh dunia.

Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar